INOVASI KEAKSARAAN UNTUK PEMBERDAYAAN DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN ENREKANG

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31850/jdm.v1i1.221

Kata Kunci:

inovasi keaksaraan, pemberantasan buta aksara, pemberdayaan.

Abstrak

Penyelenggaraan program Inovasi Keaksaraan untuk Pemberdayaan dan Pemberantasan Buta Aksara dilaksanakan untuk: a. Mencapai target percepatan penuntasan buta aksara sesuai target Inpres Nomor 5 tahun 2006, sehingga proporsi penduduk buta aksara berusia 15 tahun ke atas adalah paling banyak 5 persen. b. Meningkatkan perluasan akses pendidikan keaksaraan (tingkat dasar) bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan, sehingga memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya. c. Memberikan penguatan keaksaraan bagi sasaran program pendidikan keaksaraan. d. Meningkatkan indeks pembangunan  manusia Indonesia secara nasional, melalui peningkatan angka melek aksara penduduk di setiap kabupaten/kota. e. Meningkatkan motivasi dan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program pendidikan keaksaraan dengan mengembangkan inovasi keaksaraan sesuai potensi dan karakteristik daerah setempat. Hasil yang didapatkan dalam pelaksanaan program ini adalah: (1) Tercapainya target percepatan penuntasan buta aksara sesuai dengan  target Inpres Nomor 5 tahun 2006 melalui dukungan perguruan tinggi dan lembaga/organisasi mitra; (2) Meningkatnya akses pelayanan program pendidikan keaksaraan bagi penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas khususnya bagi perempuan, sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraannya; (3) Menguatnya keberaksaraan penduduk melalui penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan; (4) Meningkatnya angka melek aksara penduduk di Kabupaten Enrekang, sehingga menyumbang peningkatan indeks pembangunan manusia Indonesia; dan (5) Meningkatnya motivasi dan komitmen lembaga/organisasi penyelenggara di Kabupaten Enrekang untuk mendukung program pendidikan keaksaraan, dan berkembangnya layanan program berupa inovasi keaksaraan sesuai potensi dan karakteristik daerah.

Referensi

Badan Pusat Statistik Tahun 2005

Badan Pusat Statistik Tahun 2006

Badan Pusat Statsitik Kabupaten Enrekang Tahun 2013

Dasawarsa Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNPPWB/PBA).

Kerangka Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on Education for All).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Acuan Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-13